Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Undang-undang Guru dan Dosen masih berlaku!



Undang-undang Guru dan Dosen masih berlaku! Membagikan kembali Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 sebagai pengingat bersama bahwa ada kewajiban standar yang harus dipenuhi bukan sekedar berseragam dan bersepatu. Saling mengingatkan agar tidak lupa hakikat menjadi guru dan dosen, lebih-lebih dengan maraknya pelecehan dan kekerasan seksual akhir-akhir ini bahkan memenuhi berita sepanjang tahun 2021.

Undang-undang tersebut dimulai dengan kalimat: Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang ...dan seterusnya. Perlu dipahami bahwa takdir menjadi guru dan dosen adalah rahmat Tuhan bukan pemberian atau warisan sehingga harus benar-benar pandai menghindari hal-hal kotor apalagi berperilaku kotor.

Guru adalah semua yang profesinya mengajar dan mendidik. Mengajar menyangkut materi pelajaran atau ilmu sedangkan mendidik menyangkut akhlak. Sudahkah kita termasuk keduanya: mengajar dan mendidik? (insrospeksi bersama, penulis juga).

Sebagai guru dan dosen di lembaga pendidikan, diwajibkan memiliki prinsip profesional. Berikut cuplikan dari UU Guru dan Dosen.


  • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  • Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  • Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Cuplikan selanjutnya guru dan dosen harus dan wajib memiliki kualifikasi. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Jadi yang tidak punya ijazah yang dipersyaratkan jangan coba-coba berdiri di depan kelas.

Ada empat kompetensi standar yang harus dan wajib guru dan dosen miliki. Empat kompetensi standar tersebut adalah kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Empat kompetensi ini standar. Apakah guru dan dosen hanya perlu memiliki yang standar? Hanya sekedar menggugurkan kewajiban? Ada banyak tambahan kompetensi yang bisa diraih dan ditularkan kepada murid atau mahasiswa. Salah satunya kompetensi religius.

Yang terjerat hukum, atau sedang diendus hukum, yang jadi terdakwa atau masih diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap murid atau mahasiswa, ingat kembali UU Guru dan dosen. Kembali ke hakikat jadi guru dan dosen. Kalau tidak paham lagi tentangnya bisa baca lagi di bawah ini atau download serta print yang banyak. Taruh di rumah, di kantor, di mana pun dan baca. 

Standar saja kita belum memenuhi. Kok sudah mengotori. Kasian guru dan dosen yang baik-baik, jadi ikut merasa malu dan tercemar. Jadilah yang benar-benar guru dan dosen, jangan bertopeng seolah-olah guru dan dosen. Malu kepada anak cucu. Malu kepada bangsa dan negara.

Baca ini lagi. Hatamkan.


Selain dibaca juga download lagi ini. Biar paripurna dan selalu siap jika tiba-tiba ditanya presiden.












Post a Comment for "Undang-undang Guru dan Dosen masih berlaku!"