Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 SK Berlaku, Cek!
Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 sudah bocor melalui
banyak media digital bahkan jumlah besaran gaji anggota dewan yang terhormat. Besaran
Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku (S & K).
Berapakah Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021? Berikut Besaran
Gaji PPPK Guru 2021 dalam tabel di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK Guru 2021 |
|
Golongan I |
Rp 1.794.900 - Rp
2.686.200 |
Golongan II |
Rp 1.960.200
- Rp 2.843.900 |
Golongan III |
Rp 2.043.200 - Rp
2.964.200 |
Golongan IV |
Rp 2.129.500
- Rp 3.089.600 |
Golongan V |
Rp 2.325.600 - Rp
3.879.700 |
Golongan VI |
Rp 2.539.700
- Rp 4.043.800 |
Golongan VII |
Rp 2.647.200 - Rp
4.214.900 |
Golongan VIII |
Rp 2.759.100
- Rp 4.393.100 |
Golongan IX |
Rp 2.966.500 - Rp
4.872.000 |
Golongan X |
Rp 3.091.900
- Rp 5.078.000 |
Golongan XI |
Rp 3.222.700 - Rp
5.292.800 |
Golongan XII |
Rp 3.359.000
- Rp 5.516.800 |
Golongan XIII |
Rp 3.501.100 - Rp
5.750.100 |
Golongan XIV |
Rp 3.649.200
- Rp 5.993.300 |
Golongan XV |
Rp 3.803.500 - Rp
6.246.900 |
Golongan XVI |
Rp 3.964.500
- Rp 6.511.100 |
Golongan XVII |
Rp 4.132.200 - Rp
6.786.500 |
Peraturan Presiden nomor: 98 Tahun 2020, pasal 4 ayat 1, menyatakan
bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sesuai
dengan tunjangan ASN yakni sesuai dengan tempat PPPK bekerja. Apa saja jenis tunjangan
yang akan diperolej?
Tunjangan guru PPPK tahun 2021
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.
Karena disamakan dengan tunjangan ASN (aparatus sipil
negara), maka seluruh penghasilan guru PPPK sesuai pasal 6 pada perpres di atas,
gaji serta tunjangan guru PPPK akan dikenai pajak penghasilan sesuai undang-undang.
Selanjutnya mengenai atau berkenaaan dengan ketentuan cuti guru
PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 yakni
tentang Manajemen PPPK. Berikut ketentuan tersebut.
Cuti PPPK Guru 2021
1. Cuti Tahunan
Pada pasal 78, PPPK yang bekerja sedikitnya 1 tahun secara
terus-menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12
hari kerja.
Ketentuan mengenai kondisi tertentu seperti ibu/bapak/suami,
anak, dan/atau mertua sakit keras maupun meninggal dunia atau melaksanakan
pernikahan yang pertama, maka diperkenankan paling lama enam hari kerja.
2. Cuti Sakit
PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari
berhak mendapat cuti sakit. Permohonan cuti sakit tersebut dapat dilakukan
secara tertulis dan melampirkan surat dokter. PPPK yang mengalami keguguran,
berhak memperoleh cuti 1,5 bulan. Adapun yang mengalami kecelakaan, sampai
sembuh.
3. Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama samapi anak ketiga sama aturannya dengan cuti melahirkan ASN yakni tiga bulan.
4. Cuti Bersama
Ketentuan cuti bersama PPPK harus berdasar pada ketentuan
cuti bersama pada ASN.
Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Untuk mengecek
kembali hasil lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 dapat kunjungi: sscasn.bkn.go.id
Post a Comment for "Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 SK Berlaku, Cek!"