Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 SK Berlaku, Cek!

  


Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 sudah bocor melalui banyak media digital bahkan jumlah besaran gaji anggota dewan yang terhormat. Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku (S & K).

Berapakah Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021? Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2021 dalam tabel di bawah ini.

Besaran Gaji PPPK Guru 2021

Golongan I

Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II

Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III

Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV

Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V

Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI

Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII

Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII

Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX

Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X

Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI

Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII

Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII

Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV

Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV

Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI

Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII

Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Peraturan Presiden nomor: 98 Tahun 2020, pasal 4 ayat 1, menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan ASN yakni sesuai dengan tempat PPPK bekerja. Apa saja jenis tunjangan yang akan diperolej?

 

Tunjangan guru PPPK tahun 2021

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya.

 

Karena disamakan dengan tunjangan ASN (aparatus sipil negara), maka seluruh penghasilan guru PPPK sesuai pasal 6 pada perpres di atas, gaji serta tunjangan guru PPPK akan dikenai pajak penghasilan sesuai undang-undang.

 

Selanjutnya mengenai atau berkenaaan dengan ketentuan cuti guru PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 yakni tentang Manajemen PPPK. Berikut ketentuan tersebut.

 

Cuti PPPK Guru 2021

1. Cuti Tahunan

Pada pasal 78, PPPK yang bekerja sedikitnya 1 tahun secara terus-menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.

Ketentuan mengenai kondisi tertentu seperti ibu/bapak/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras maupun meninggal dunia atau melaksanakan pernikahan yang pertama, maka diperkenankan paling lama enam hari kerja.

2. Cuti Sakit

PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapat cuti sakit. Permohonan cuti sakit tersebut dapat dilakukan secara tertulis dan melampirkan surat dokter. PPPK yang mengalami keguguran, berhak memperoleh cuti 1,5 bulan. Adapun yang mengalami kecelakaan, sampai sembuh.

3. Cuti Melahirkan

Cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama samapi anak ketiga sama aturannya dengan cuti melahirkan ASN yakni tiga bulan. 

4. Cuti Bersama

Ketentuan cuti bersama PPPK harus berdasar pada ketentuan cuti bersama pada ASN.  

 

Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Untuk mengecek kembali hasil lolos seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 dapat kunjungi: sscasn.bkn.go.id

 

 

 

Post a Comment for "Besaran Jumlah Gaji PPPK Guru 2021 SK Berlaku, Cek!"