Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di Satuan Pendidikan
Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di Satuan Pendidikan merupakan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi sejak tahun 2019. Kebijakan tersebut dinaungi oleh Visi Misi Presiden RI melalui PPK (Penguatan Pendidikan Karakter).
Dalam latar belakang panduan Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di Satuan Pendidikan disebutkan bahwa Pembelajaran
nilai moral Pancasila pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, serta
Pendidikan Luar Biasa (PLB) dilaksanakan melalui
pembelajaran secara langsung (direct) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan secara
tidak langsung (indirect) melalui integrasi
ke dalam mata pelajaran lain. Tanpa mengurangi arti dari pembelajaran yang saat ini berlangsung pada satuan
pendidikan, munculnya kejadian dan gejala degradasi
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memerlukan suatu sikap dan kebijakan untuk
melakukan penguatan nilai moral Pancasila.
Penguatan
nilai moral Pancasila diperlukan sebagai salah satu wahana sosiopedagogis pembentukan identitas,
kepribadian, dan moralitas generasi muda Indonesia
menyiapkan diri untuk keberlanjutan kepemimpinan bangsa. Internalisasi nilai moral Pancasila merupakan awal untuk
melakukan penguatan nilai moral Pancasila.
Untuk itu diperlukan pemahaman dari seluruh unsur pemangku kepentingan pendidikan, khususnya kepala
sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Penguatan
nilai moral Pancasila dikembangkan secara sinergis dan interaktif melalui beragam kegiatan, seperti
intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan serta dalam kegiatan pembelajaran yang bermakna.
Penguatan
nilai moral Pancasila dikembangkan melalui aktualisasi nilai moral Pancasila yang berwujud program
terstruktur, pembiasaan, keteladanan, dan pengkondisian
ekosistem sekolah dengan dukungan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Penguatan nilai moral Pancasila perlu didukung dengan penciptaan kenyamanan dan keramahan lingkungan yang
mengundang (inviting) sehingga
sekolah dirasakan sebagai rumah kedua (second home). Dengan demikian keterlibatan proaktif Komite
Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan.
Secara tegas dalam panduan penguatan pembelajaran nilai dan moral Pancasila menyatakan bahwa Bersikap dan berperilaku sesuai nilai moral Pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak sekadar tulisan dan perkataan. Menanamkan nilai moral Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dengan fondasi ajaran agama. Pendidikan nilai moral Pancasila merupakan tanggung jawab negara, masyarakat, sekolah, dan keluarga.
Selengkapnya mengenai arahan dan aturan tersebut dapat dibaca pada tautan di bawah ini.
Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di Satuan Pendidikan
Post a Comment for "Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila di Satuan Pendidikan"