PTM Terbatas di Semester Genap Dihentikan, Jika....
Awal masuk sekolah pada semester 2 tahun pelajaran 2021/2022 nanti, pemerintah melalui kemendikbud ristek mewajibkan semua satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas serentak. Pelaksanaan PTMT ini hanya berlaku untuk sekolah yang wilayah PPKM-nya pada level 1 sampai 3.
Keputusan tersebut terdapat dalam penyesuaian Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang berisi tentang pembelajaran di masa
pandemi COVID-19. Empat menteri yang dimaksud adalah terdiri dari: Menteri
Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan Menteri Agama (Menag).
Mendikbudristek menyatakan bahwa terbitnya SKB 4 menteri terbaru
tersebut menjadi strategi pemulihan pembelajaran di sekolah. Kita tahu bersama
bawah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ.
Berbagai penelitan juga menunjukkan bahwa pandemi banyak
menyebabkan hilangnya pembelajaran (learning loss) yang sangat nyata. Anak-anak
punya hak sekolah. Pemulihan pembelajaran ini sangat mendesak dilakukan.
Aturan Terbaru Pelaksanaan PTM Terbatas
berdasar SKB 4 menteri
sebagai berikut.
A. Durasi PTM Terbatas
1. Maksimal 6 jam kapasitas 100% dengan ketentuan:
PPKM level 1-2
- Vaksinasi dosis 2 tendik lebih dari 80%
- Vaksinasi dosis 2 lansia di Tingkat Kabupaten atau kota lebih dari 50%
2. Maksimal 6 jam kapasitas 50% dengan ketentuan:
PPKM level 1-2
- Vaksinasi dosis 2 tendik 50-79%
- Vaksinasi dosis 2 lansia di Tingkat Kabupaten atau kota 40-50%
3. Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan:
PPKM level 2
- Vaksinasi dosis 2 tendik kurang dari 50%
- Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat Kabupaten atau kota kurang dari 40-50 %
4. Maksimal 4 jam kapasitas 50% dengan ketentuan
PPKM level 3
- Vaksinasi dosis 2 tendik lebih dari atau sama dengan 40 persen
- Vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat Kabupaten atau kota lebih dari atau sama dengan 10%
5. Maksimal 6 jam untuk daerah khusus atau 3T
B. Penghentian PTM Terbatas Sementara, jika terjadi:
1. Klaster penularan COVID-19 pada satuan pendidikan
tersebut
2. Angka positip hasil ACF > 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus
hitam di atas 5%
C. Pemantauan & Evaluasi PTM Terbatas
Hal-hal yang dipantau berdasarkan SKB 4 menteri sebagai
berikut:
1. Kesiapan PTM
2. Kasus suspek dan komorbid
3. Tingkat kepatuhan institusi dan warga pada protokol
kesehatan.
4. Status vaksin
5. Kasus konfirmasi
6. Integrasi DAPODIK atau EMIS terhadap PeduliLindungi
7. Integrasi aplikasi Bersatu Lawan COVID.
8. Evaluasi validasi PTM terbatas dengan data periksa
Selama PTM terbatas pada semester 2 Tahun
Pelajaran 2021/2022 kantin belum diperkenan beroperasi sedangkan kegiatan
olahraga dan ekstrakurikuler dilaksanakan modifikasi pembelajaran di dalam kelas
jika memungkinkan.
Sumber gambar:
https://www.harianhaluan.com/
Post a Comment for "PTM Terbatas di Semester Genap Dihentikan, Jika...."