Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sekolah Tidak Boleh Libur setelah PAS 2021, Rapot Januari 2022





Sekolah tidak boleh libur setelah PAS 2021, Rapot Januari 2022. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Atas perintah Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan. Sekolah tidak meliburkan siswa selama Natal dan Tahun Baru (Nataro). Selain itu, sekolah didorong untuk menyerahkan rapor untuk semester pertama awal tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang hal ini. Kepada Gubernur/Wali/Walikota/Pimpinan PTN dan Direktur Utama Pendidikan Tinggi. Teks lengkap publikasi ini dapat dilihat pada tautan berikut.




Berikut isi pokok surat edaran dimaksud di atas:

  • Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  • Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  • Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  • Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
  • Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
  • Selain aturan yang mengimbau agar tidak meliburkan siswa, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.

Demikian informasi yang sangat membahagiakan kita semua. Semoga dengan SE Sesjen Kemendikbudristek Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, kita lebih bahagia lagi. Terima kasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Sekolah Tidak Boleh Libur setelah PAS 2021, Rapot Januari 2022"