Belajar Dari Kasus Sudarta, Semua Harus Cerdas Dalam Membela Guru Atau Siswa
Tahun 2022 jagad raya dunia pendidikan kembali dihebohkan
oleh kasus penganiayaan yang terjadi di dunia pendidikan. Dimana pihak guru dan
pihak lain orang tua siswa saling melaporkan bahwa mereka atau putra mereka
menjadi korban penganiayaan.
Kasus ini sangat viral di media. Guru tersebut bernama
Sudarta. Guru SMKN 5 Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi korban pengeroyokan oleh tiga
orang tua wali siswanya sendiri. Sudarta melaporkan kasus penganiayaan tersebut
ke pihak yang berwajib, namun tak lama kemudian salah satu wali murid juga
melaporkan dirinya ke pihak berwajib atas tuduhan yang sama yakni penganiayaan
terhadap siswa.
Dari sudut pandang kasus. Kedua belah pihak sama-sama
dilindungi oleh undang-undang. Pertama Sudarta sebagai guru yang dianiaya oleh
tiga wali murid dilindungi oleh
undang-undang hukum pidana yakni pasal 351 KUHP yang berisi tentang
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,–.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah
dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (KUHP 90).
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum
penjara selama-lamanya tujuh tahun (KUHP. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang
dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum
(KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Kedua , Sudarta yang
juga dilaporkan oleh wali murid karena diduga melakukan penganiayaan terhadap
siswanya, maka Sudarta bisa terkena Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak, yang mengatur bahwa anak wajib
mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan
oleh pendidik dan tenaga pendidikan. Akan tetapi banyak pihak menyebutkan jika
Sudarta melakukan sedikit kekerasan fisik ringan yang tidak membahayakan untuk
mendisiplinkan siswa tersebut. Sehingga jika benar demikian seharusnya Sudarta
juga mendapatkan pembelaan hukum yang berdasarkan pada pasal 14 dan pasal 39 UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pasal 40 dan pasal 41 PP
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Menjelaskan bahwa guru wajib mendapatkan
perlindungan hukum ketika menjalankan tupoksinya dalam mendisiplinkan serta
mendidik seorang siswa.
Kasus ini memberikan pembelajaran berharga bagi semua orang.
Baik bagi pelaku hukum, guru, wali murid, siswa dan seluruh masyarakat agar
lebih mendahulukan komunikasi yang efektif sebelum melakukan tindak kekerasan
atau penganiayaan dan senantiasa bersikap netral dalam memutuskan pihak benar
dan salah. Sehingga hukum di Indonesia bisa bersikap adil sesuai dengan tujuan
hukum itu sendiri. Karena pada hakikatnya semua individu di dalam negara
Indonesia telah dilindungi undang-undang.
Dukungan petisi terhadap
kasus tersebut secara online telah terkumpul sejumlah 3.173 pendukung dari
seluruh jumlah guru di Indonesia sekitar 2.698.103 orang. Petisi dukungan terhadap Sudarta telah ditutup hari ini.
Article by Lufy Jung
Post a Comment for "Belajar Dari Kasus Sudarta, Semua Harus Cerdas Dalam Membela Guru Atau Siswa"